Selamatkan Satwa Liar yang Dilindungi dari Perdagangan Ilegal
https://biganimal.xyz/ – Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa. Hal ini karena punya pengaruh besar bagi keseimbangan ekosistem makhluk hidup di alam.
Dari hasil pemantauan Tim Patroli Siber Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten perdagangan satwa liar dilindungi. Perdagangan ilegal ini semakin berkembang di media sosial seperti Facebook, Instagram, Tokopedia, Kaskus, dan YouTube, https://yourpochette.com/.
Jika menilik data dari International Animal Rescue Indonesia, mayoritas akun penjual satwa multispesies yang tersebar di 1.022 grup Facebook dengan tingkat kerawanan yang sangat tinggi, berasal dari Pulau Jawa. Jawa Barat menjadi provinsi tertinggi dengan jumlah lebih dari 2 ribu akun penjual.
Melihat kondisi ini, bagaimana sebenarnya aturan tentang perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia? Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang menyebut bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Perbuatan ini dikenai hukuman pidana, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah. Pada pasal yang sama, di Pasal 40 ayat 2, disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melanggar aturan tersebut bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
Oleh karena itu, di Hari Satwa Liar Sedunia ini, mari kita sama-sama melindungi satwa liar dari perburuan gelap yang dilakukan oleh masyarakat lokal maupun kelompok pemburu. Segera laporkan jika ada tindakan perdagangan satwa liar dilindungi melalui aplikasi e-Pelaporan Satwa Dilindungi.